Kolom Bahtsul Masail, Majalah Aula November 2019
Diasuh oleh : KH. Ahmad Ashar Shofwan, M.Pd.I (Ketua PW LBM NU Jawa Timur
Diasuh oleh : KH. Ahmad Ashar Shofwan, M.Pd.I (Ketua PW LBM NU Jawa Timur
Pertanyaan
Ketika awalnya air kolam itu sudah suci menyucikan dan daya tampung kolam memadahi (di atas dua qullah), kemudian menjadi keruh akibat penggunaan. Apakah hal demikian itu mempengaruhi terhadap kesucian air ?
Budiono, di Blitar
Sholihan, Surabaya
Jawaban:
Air kolam pencuci kaki di masjid atau mushalla yang sudah dalam keadaan keruh (berubah dari sifat asli), mengenai ketentuan hukumnya harus mempertimbangkan penyebabnya, yaitu apabila :
Referensi:
Nihayahtul Muhtaj, juz I, hal 67
Jawaban:
Air kolam pencuci kaki di masjid atau mushalla yang sudah dalam keadaan keruh (berubah dari sifat asli), mengenai ketentuan hukumnya harus mempertimbangkan penyebabnya, yaitu apabila :
- Disebabkan oleh pengaruh kolam itu sendiri, maka air itu tetap thahir muthahhir (suci yang dapat digunakan untuk bersuci)
- Disebabkan oleh benda suci namun kotor, yaitu kotoran yang terlepas dari kaki para pengguna kolam, maka air itu juga tetap thahir muthahhir (suci yangd apat digunakan untuk bersuci) menurut Imam Ramli.
- Disebabkan oleh benda najis, maka air itu mejadi mutanajjis, sehingga tidak dapat untuk digunakan bersuci.
Referensi:
Nihayahtul Muhtaj, juz I, hal 67
Tidak ada komentar:
Posting Komentar