Pemerintah bersama DPR RI akhirnya menyepakati 49 pasal yang tertuang dalam draf RUU tentang Pesantren. RUU ini selanjutnya akan diajukan untuk disahkan melalui Sidang Paripurna. Hari ini, Menteri Agama RI menandatangani pengesahan RUU pesantren. Akhirnya lulusan Pondok pesantren setara dengan sekolah formal, wajib kita syukuri sebagai insan pesantren.
Dengan disahkannya RUU Pesantren tersebut, maka pesantren dan para santri alumninya akan sejajar secara administrasi dengan pendidikan formal dan alumni non-pesantren. Dia juga akan menjaga sanad ilmu Islam yang otoritatif.
Baca Pula : Mengintip RUU Pesantren
Baca Pula : Mengintip RUU Pesantren
Ketua PBNU, Prof DR KH said Aqil Siradj, MA, mengatakan bahwa Jika RUU Pesantren sudah disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan, maka harus dikawal agar bermanfaat bagi pesantren.
Salah satu hal yang ditolak dari RUU Pesantren dari mereka yang tidak sepakat adalah pemahaman tentang Kitab Kuning yang menjadi dasar wasilah didik. Kitab kuning itu kan istilah tentang kitab karangan ulama yang mu'tabar. Justru RUU ini akan menjaga sanad Ilmu.
Bagi kalangan pesantren, RUU Pesantren ini penting untuk kemajuan pesantren ke depannya. Sebab, jika menggunakan UU Sisdiknas, maka pesantren akan telantar atau terbengkelai terus karena selama ini pemihakan ditujukan terutama kepada sekolah formal.
Selama ini negara masih belum memperhatikan dengan baik eksistensi pesantren, dari sisi sarana dan prasarana, pembiayaan maupun tenaga kependidikannya.
RUU Pesantren adalah upaya negara mengakui eksistensi pendidikan pondok pesantren.
RUU Pesantren adalah upaya negara mengakui eksistensi pendidikan pondok pesantren.
Dengan kelak adanya UU Pesantren, akan menjadi tegas bahwa pesantren juga akan mendapatkan porsi dana dari 20 % APBN.
Menjadi jelas bahwa salah satu rujukan lembaga yang disebut Pesantren adalah kitab-kitab kuning, yang berarti pesantren akan merujuk kepada kitab-kitab klasik para Ulama otorotatif. Ini akan menjaga sanad keilmuan Islam dari penyimpangan sebab tidak memiliki rujukan otoritatif.
Pada pasal 3 juga sangat jelas disebutkan bahwa salah satu tujuan penyelenggaraan pesantren adalah membentuk pemahan agama dan keberagamaan yang moderat dan cinta tanah air. Lembaga Pesantren yg mengajarkan ekstrimisme tentu diluar dari makna ini.
Pasal 6 juga sangat jelas menegaskan bahwa syarat pendirian pesantren adalah berkomitmen mengamalkan nilai Islam Rahmatan lilalamin, Pancasila, UUD 45 dan NKRI. Ini akan menutup semua celah lembaga pesantren yang tidak berkomitmen terhadap nilai-nilai tersebut.
Secara admiistrasi pun UU Pesantren menegaskan bahwa ijazah pesantren jalur pendidikan non formal akan disamakan dengan lembaga pendidikan lain dan bisa melanjutkan pendidikan formal yang lebih tinggi.
Dan secara tegas juga disebutkan bahwa pemerintah pusat akan membantu pendanaan penyelenggaraan pesantrean melalui APBD atau APBN.
RUU ini akan memperkuat institusi dan kelembagaan madrasah dan pesantren meskipun sejak berabad-abad lalu pesantren sudah membuktikan kemandiriannya.
UU ini nanti juga akan memperkuat dan mempertajam keinginan atau good will negara terhadap madrasah dan pesantren.
UU ini nanti juga akan memperkuat dan mempertajam keinginan atau good will negara terhadap madrasah dan pesantren.
@BaskoroAbimanyu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar