Sabtu, 11 Januari 2020

Tugas dan Fungsi Pengurus

Grha MWC NU Rungkut
Raya Kedung Asem 102, Rungkut, Surabaya

Berdasarkan Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama

BAB IX
SUSUNAN PENGURUS MAJELIS WAKIL CABANG

Pasal 30
  1. Mustasyar Pengurus Majelis Wakil Cabang terdiri dari beberapa orang sesuai dengan kebutuhan.
  2. Pengurus Harian Syuriyah terdiri dari Rais, beberapa Wakil Rais, Katib dan beberapa Wakil Katib.
  3. Pengurus Lengkap Syuriyah terdiri dari Pengurus Harian Syuriyah dan A'wan.

Pasal 31
Pengurus Harian Tanfidziyah terdiri dari Ketua, beberapa Wakil Ketua, Sekretaris, beberapa Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa Wakil Bendahara.

Pasal 32
Pengurus Pleno terdiri dari Mustasyar, pengurus Lengkap Syuriyah, Pengurus Harian Tanfidziyah dan Ketua Badan Otonom tingkat Majelis Wakil Cabang.

Mustasyar adalah penasihat bagi pengurus Nahdlatul Ulama.

Mustasyar mempunyai wewenang untuk menyelenggarakan rapat internal yang dipandang perlu.

Mustasyar bertugas memberikan nasihat baik diminta atau tidak secara perseorangan maupun kolektif kepada pengurus menurut tingkatannya.

Syuriyah adalah pengarah, pembina dan pengawas pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi Nahdlatul Ulama.

Kewenangan Rais adalah :
  1. Menentukan kebijakan umum organisasi. 
  2. Menjaga, memelihara, mengembangkan paham Islam Ahlu Sunnah waljama'ah
  3. Menjaga ideologi negara Pancasila dan mempertahankan NKRI
Tugas Rais adalah :
  1. Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama. 
  2. Mengukuhkan NU sebagai penjaga, pemelihara dan pengembang paham Islam Ahlu Sunnah wal Jama'ah
  3. Mendayagunakan NU sebagai pilar penyangga ideologi negara Pancasila dan NKRI.
  4. Memimpin, mengkoordinasikan dan mengawasi tugas-tugas di jajaran Syuriyah.
  5. Bersama Ketua Umum memimpin pelaksanaan Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
  6. Memimpin Rapat Harian Syuriyah dan Rapat Pengurus Lengkap Syuriyah.
Kewenangan Katib :
  1. Merumuskan dan mengatur pengelolaan kekatiban Syuriyah.
  2. Bersama Rais, Ketua, dan Sekretaris menandatangani keputusan keputusan Pengurus yang bukan domain dari Tanfidziyah.
Tugas Katib adalah :
  1. Membantu Rais dan dan jajaran syuriah dalam menjalankan wewenang dan tugasnya.
  2. Menyiapkan bahan-bahan materi dan forum terkait pengembangan paham Islam Ahlu Sunnah wal Jama'ah.
  3. Menyiapkan bahan-bahan dan informasi serta forum untuk menjaga ideologi negara Pancasila dan mempertahankan NKRI.
  4. Merumuskan dan mengatur manajemen administrasi Syuriyah.
  5. Mengatur dan mengkoordinasi pembagian tugas diantara para Katib yang dituangkan dalam ketetapan.
  6. Menyusun prosedur administrasi Syuriyah dituangkan dalam ketetapan.
  7. Memfasilitasi pertemuan-pertemuan, rapat-rapat pengurus Syuriyah.
  8. Menyiapkan kerjasama-kerjasama keulamaan
  9. Melakukan koordinasi dengan Pengurus Tanfidziyah.

Kewenangan A'wan adalah memberi masukan kepada Syuriyah.

Tugas A'wan adalah membantu pelaksanaan tugas-tugas Syuriyah.

Tanfidziyah adalah pelaksana keputusan-keputusan organisasi Nahdlatul Ulama.

Wewenang Ketua adalah sebagai berikut :
  1. Mewakili Pengurus Nahdlatul Ulama baik keluar maupun ke dalam yang menyangkut pelaksanaan kebijakan organisasi.
  2. Menjalankan, mengembangkan dan melakukan konsolidasi organisasi.
  3. Menggerakkan NU sebagai penjaga, pemelihara dan pengembang paham Islam Ahlussunnah wal Jama'ah.
  4. Mendayagunakan NU sebagai pilar penyangga ideologi negara Pancasila dan NKRI.
  5. Merumuskan kebijakan internal organisasi berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan monitoring program.
  6. Bersama Rais mewakili Pengurus Nahdlatul Ulama dalam hal melakukan tindakan penerimaan, pengalihan, tukar-menukar, penjaminan, penyerahan wewenang, penguasaan atau pengelolaan dan penyertaan usaha atas harta benda bergerak atau tidak bergerak milik atau yang dikuasai Nahdlatul Ulama dengan tidak mengurangi pembatasan yang diputuskan oleh Muktamar baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  7. Bersama Rais menandatangi keputusan-keputusan strategis organisasi Pengurus Nahdlatul Ulama.
  8. Bersama Rais membatalkan keputusan perangkat organisasi yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
  9. Bersama Rais, Katib, dan Sekretaris menandatangani keputusan-keputusan Pengurus yang bukan domain dari Syuriyah.
  10. Mendelegasikan sebagian wewenang kepada Wakil Ketua.
  11. Membuat pernyataan informasi yang menjadi sikap Pengurus Nahdlatul Ulama mengenai isu publik yang strategis.
  12. Mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi efektivitas dan kemajuan kepengurusan Lembaga, Lajnah dan Banom serta tim-tim kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan.
  13. Mengambil langkah dan tindakan korektif guna mengefektifkan kepengurusan Lembaga dan Lajnah

Tugas Ketua adalah sebagai berikut :
  1. Memimpin, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan Muktamar dan kebijakan umum Pengurus Nahdlatul Ulama.
  2. Melaksanakan program-program dalam rangka menjaga, memelihara dan mengembangkan paham Islam AhluSunnah wal Jama'ah.
  3. Memposisikan NU dan melaksanakan program-program dalam rangka memperkuat peran NU sebagai pilar penyangga ideologi negara Pancasila dan NKRI.
  4. Memimpin, mengarahkan, mengkoordinasikan dan mengawasi mengevaluasi tugas-tugas dan program-program yang dilaksanakan diantara jajaran Pengurus Tanfidziyah.
  5. Menjaga, mengelola dan mengembangkan aset-aset NU.
  6. Bersama Rais memimpin pelaksanaan Rapat Pleno, Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah.
  7. Memimpin Rapat Harian Tanfidziyah dan Rapat Pengurus Lengkap Tanfidziyah.
  8. Menjalin komunikasi dan kerjasama secara efektif dengan semua pihak untuk kepentingan Nahdlatul Ulama 
  9. Menyampaikan pernyataan / informasi sikap Nahdlatul Ulama mengenai isu-isu publik yang strategis.
  10. Mengarahkan, mendorong dan mengevaluasi efektivitas dan kemajuan kepengurusan Lembaga, Lajnah dan Banom serta tim-tim kerja yang dibentuk sesuai kebutuhan.
  11. Mengevaluasi dan mengambil tindakan korektif guna mengefektifkan kepengurusan Lembaga dan Lajnah.

Kewenangan Wakil Ketua adalah :
  1. Menjalankan kewenangan Ketua apabila berhalangan.
  2. Merumuskan dan menjalankan bidang khusus masing-masing.

Tugas Wakil Ketua adalah :
  1. Membantu tugas-tugas Ketua dalam hal : Negosiasi atau lobi dengan pihak terkait dengan kewenangannya.
  2. Membuat jejaring terkait dengan lembaga atau lajnah.
  3. Membantu kerja dalam hubungan dengan pihak lainya yang berkaitan dengan Lembaga atau Lajnah.
  4. Menentukan arah dan kebijakan operasional.
  5. Melakukan koordinasi dan membina wilayah yang tersebar luas dalam organisasi Nahdiatul Ulama.
  6. Menjalankan tugas-tugas Ketua berdasarkan perbidangan sebagai berikut :
  1. Bidang Dakwah Keagamaan
  2. Bidang Organisasi dan Kaderisasi
  3. Bidang Banom Keagamaan
  4. Bidang Banom Kepemudaan
  5. Bidang Banom Profesi
  6. Bidang Wakaf, Ziš dan Pengembangan Aset
  7. Bidang Ekonomi
  8. Bidang Pertanian dan Kelautan
  9. Bidang Pendidikan Dasar, Menengah dan Pesantren Kebudayaan
  10. Bidang Pendidikan Tinggi, Kebudayaan dan Informasi
  11. Bidang Kesehatan, Lingkungan dan Sosial
  12. Bidang Pengembangan SDM dan Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Luar Negeri
  13. Bidang Hukum, Kebijakan Publik dan Ketahanan Nasional

Kewenangan Sekretaris adalah :
  1. Merumuskan dan mengatur pengelolaan kesekretariatan Pengurus Tanfidziyah.
  2. Merumuskan naskah rancangan peraturan, keputusan, dan pelaksanaan program Pengurus Nahdlatul Ulama.
  3. Bersama Rais, Ketua dan Katib menandatangani keputusan strategis surat-surat

Tugas Sekretaris adalah:
  1. Membantu Ketua, Wakil Ketua dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
  2. Merumuskan manajemen administrasi, memimpin dan Mengkoordinasikan Sekretariat.
  3. Mengatur dan mengkoordinir pembagian tugas di antara Wakil Sekretaris  
  4. Bersama Rais/Katib dan Ketua menandatangani surat-surat keputusan biasa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama.

Kewenangan Wakil Sekretaris adalah :
  1. Melaksanakan kewenangan Sekretaris apabila berhalangan
  2. Mendampingi Wakil Ketua sesuai bidang masing-masing.
  3. Bersama Rais/Katib dan Ketua/Wakil Ketua Menandatangani  surat-surat biasa Pengurus Nahdlatul Ulama
Tugas Wakil Sekretaris adalah:
  1. Membantu tugas-tugas Sekretaris 
  2. Mewakili Sekretaris apabila berhalangan
  3. Melaksanakan tugas khusus yang diberikan Sekretaris

Kewenangan Bendahara adalah:
  1. Mengatur pengelolaan keuangan Pengurus.
  2. Melakukan pembagian tugas kebendaharaan dengan Wakil bendahara.
  3. Bersama Ketua menandatangani surat-surat penting Pengurus Besar yang berkaitan dengan keuangan.
Tugas Bendahara adalah :
  1. Mendapatkan sumber-sumber pendanaan organisasi;
  2. Merumuskan manajemen dan melakukan pencatatan Keuangan dan asset;
  3. Membuat Standard Operating Procedure (SOP) keuangan;
  4. Menyusun dan merencanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Rutin, dan anggaran program pengembangan atau rintisan Pengurus 
  5. Menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan untuk kepentingan auditing keuangan.

Lembaga Pendidikan NU bertujuan untuk mewujudkan cita-cita pendidikan NU. Bagi NU, pendidikan menjadi pilar utama yang harus ditegakkan demi mewujudkan masyarakat yang mandiri.

Lembaga ini bersama-sama dengan jam'iyah NU secara keseluruhan melakukan strategi-strategi yang dianggap mampu mengcover program-program pendidikan yang dicita-citakan NU.

Lembaga Dakwah Nahdlatul Ulama atau LDNU. bertugas melaksanakan kebijakan Nahdlatul Ulama di bidang pengembangan agama Islam yang menganut paham Ahlussunnah wal Jamaah. 

Sementara menurut Ensiklopedia NU, lembaga tersebut di antara tugasnya adalah mengkoordinasikan para dai dan daiyah dalam menjalankan dakwah kepada masyarakat baik secara tulisan maupun lisan hingga ke masyarakat terpencil. 


LTMNU atau Lembaga Takmir Masjid Nahdlatul Ulama.

Menurut Ensiklopedia NU, lembaga tersebut bertugas menjalankan kebijakan NU di bidang pengembangan dan pemberdayaan masjid. Secara resmi lembaga tersebut didirikan pada 12 Dzulhijjah 1390 atau 9 Februari 1971 di Surabaya.

Pada waktu itu, nama lembaga tersebut adalah Hai’ah Ta’miril Masjid Indonesia (HTMI).  Para kiai kemudian mengubah HTMI menjadi Lembaga Takmir Masjid Indonesia (LTMI) pada Muktamar NU ke-31 di Solo (2004). Sedangkan nama LTMNU merupakan hasil Muktamar NU ke-32 di Makassar (2010).

Tujuan LTMNU sebagaimana dijelaskan Ensiklopedia NU adalah revitalisasi masjid supaya masjid tak hanya menjadi tempat shalat, tetapi menjadi tempat yang selalu tecermin dalam doa para jamaahnya : Allahumma inni as’aluka salamatan fid dini, wa afiyatal fi jasadi, wa ziyadatan fil ilmi wa barakatan firrizki, wa taubatal koblal maut, wa rahmatan indal maut wa maghfiratan ba'dal maut.

Penjabaran dari tujuan tersebut:
Pertama: AIlahumma inni as’aluka salamatan fiddini. Masjid menjadi tempat supaya selamat agamanya sampai akhir hayatnya, aqidahnya Ahlussunnah wal Jamaah, syariahnya, mazahibul arba’ah, akhlaknya atau tasawufnya Junaidi al-Baghdadi dan al Ghazali;

Kedua, wa afiyatal fi jasadi. Melalui program ini, masjid dijadikan pusat kegiatan kesehatan. Program ini harus disinergikan dengan lembaga-lembaga lain.

Ketiga, wa ziyadatan fil ilmi. Masjid sebagai majelis taklim, tempat pemberdayaan pemikiran, dan tempat kiai mengajar atau memberi tausiyah, khususnya khutbah, dengan materi yang Iebih menyentuh kebutuhan masyarakat.  Di masjid juga terdapat Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA), madrasah diniyah, atau sekolah umum di sampingnya.

Keempat, Wa barakatan fir rizki. Masjid sebagai tempat pemberdayaan ekonomi;

Kelima, wa rahmatan indal maut. Masjid sebagai tempat mengurus jenazah, pelatihan menangani jenazah, dan lain-lain;

Keenam, wa taubatan qoblal maut. Masjid sebagai tempat bertaubat, kembali kepada Allah;

Ketujuh, wa magfiratan ba'dal maut. Masjid sebagai tempat untuk tahlilan.

LPBH-NU atau Lembaga Pengembangan dan Bantuan Hukum NU melaksanakan beberapa program kerja, antara lain Bidang Kajian & Penyuluhan, Bidang Advokasi, Konsultasi, Perlindungan Hukum Keluarga & Wanita serta Bidang Pelatihan & Pendidikan Hukum.

Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shadaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU) merupakan salah satu Lembaga Amil Zakat Nasional yang mengelola Zakat, Infaq, dan Sodaqoh di bawah naungan organisasi Nahdlatul Ulama

Lembaga Wakaf dan Pertanahan
Yaitu pengelolaan aset wakaf secara professional dan transparan serta mampu mengembangkan aset yang sudah diamanahkan kepadanya sehingga semakin besar dan memberi manfaat yang semakin banyak kepada masyarakat.

Berkoordinasi dengan lembaga yang terkait dengan wakaf seperti BWI, Pemda, BPN, dan Kemenag.

Melakukan database yang rapi dengan menggunakan teknologi informasi sehingga nantinya mudah diakses.

Lesbumi (Lembaga Seniman Budayawan Muslimin Indonesia) merupakan organisasi kebudayaan Nahdhatul Ulama, memberikan peran yaitu :
  1. Memfasilitasi kesenian yang sifatnya menumbuhkan kreatifitas masyarakat. 
  2. Melakukan dokumentasi terhadap kesenian masyarakat, bahkan yang langka dan hampir hilang.
  3. Membuat database yang memuat nama-nama seniman NU, Karya-karya, sejarah, dan prestasinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar